Menanggapi Surat Edaran KPI Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona.
KPI Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal penting seputar penanggulangan persebaran wabah Corona dengan tak lupa mengutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya sesuai protokol yang telah ditentukan.
Apabila terdapat Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Apabila terdapat Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
0 Comments:
Post a Comment