KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Sunday, 15 March 2020

Repost @kpipusat mengenai Surat Edaran ke seluruh Lembaga Penyiaran Televisi



Repost @kpipusat mengenai Surat Edaran ke seluruh Lembaga Penyiaran Televisi tentang kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari lembaga berwenang dalam program siaran. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyoaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Media penyiaran televisi adalah media yang menjadi salah satu sarana penyebaran segala bentuk informasi, baik politik, budaya, dan ekonomi. Tentu saja peranan tersebut juga memberikan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat luas. Dengan adanya KPI/KPID sebagai regulator yang mengatur menjadi filter dalam upaya menata layar kaca sebagai medium yang adil bagi khalayak ramai,
Mari cerdas bermedia menuju siaran berkualitas. Mari bersama-sama kita dukung siaran sehat, berkualitas, bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

#tontonsiaranberkualitas

0 Comments:

Post a Comment