Menanggapi Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengenai perihal KLASIFIKASI PROGRAM DAN SURAT TANDA LULUS SENSOR DI LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI.
Mengingat pentingnya Lembaga Penyiaran Televisi mencantumkan klasifikasi program siaran dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia secara jelas (tidak samar-samar) dan diletakkan di posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung.
Adapun tujuan pencantuman kode klasifikasi tersebut adalah untuk memudahkan khalayak penonton mengindentifikasi program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Mari cerdas bermedia menuju siaran berkualitas. Bersama-sama kita dukung siaran sehat, berkualitas, bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
0 Comments:
Post a Comment