KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Friday, 14 August 2020

KPID Provinsi Kalimantan Barat Sarankan KPU Gandeng Lembaga Penyiaran Untuk Sosialisasi (repost @tribunpontianak)


KPID Provinsi Kalimantan Barat Sarankan KPU Gandeng Lembaga Penyiaran Untuk Sosialisasi, Lembaga penyiaran itu pun baik berupa lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran publik namun tentu yang mempunyai izin.
Terlebih untuk sosialisasi pemilu diluar kampanye sejak tahapan dimulai dan disosialiasikan ke masyarakat.
Namun, Misrawi pun mengingkatkan kepada lembaga penyiaran harus mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi ketentuan sesuai PKPU yang ada.
"Berkaitan aturan dengan regulasi di PKPU 5 kampanye dimedia ada rentang waktunya dan difasilitasi KPU, maka lembaga penyiaran juga tidak boleh memuat konten kampanye diluar tahapan itu. Lembaga penyiaran juga mesti mempunyai perlakuan yang sama kepada paslon berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi," kata Misrawi.
Koorbid. Pengawasan Isi Siaran KPID Kalbar, Misrawi menyarankan agar penyelenggara pemilu khususnya KPU menggandeng lembaga penyiaran untuk melakukan dan menggencarkan sosialisasi untuk pilkada 2020 ini.
"Menurut saya memang penyelanggara pemilu khususnya yang melaksanakan pilkada di 7 daerah 2020 bisa memanfaatkan media penyiaran baik televisi maupun radio untuk sosialisasi atau menyampaikan informasi kepada masyarakat berkaitan tahapan pemilu berkaitan juga ditengah pandemi pertemuan tatap muka dihindari untuk mencegah atau menimalisir penyebaran covid 19," kata Misrawi, Jumat (14/8/2020).
Lembaga penyiaran, kata dia, bisa menjadi satu diantara sarana solusi untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.Lembaga penyiaran itu pun baik berupan lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran punlik namun tentu yang mempunyai izin.
Terlebih untuk sosialisasi pemilu diluar kampanye sejak tahapan dimulai dan disosialiasikan ke masyarakat.
Namun, Misrawi pun mengingkatkan kepada lembaga penyiaran harus mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi ketentuan sesuai PKPU yang ada.
"Berkaitan aturan dengan regulasi di PKPU 5 kampanye dimedia ada rentang waktunya dan difasilitasi KPU, maka lembaga penyiaran juga tidak boleh memuat konten kampanye diluar tahapan itu. Lembaga penyiaran juga mesti mempunyai perlakuan yang sama kepada semua paslon".

0 Comments:

Post a Comment