Surat jawaban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas surat rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat kepada TVone terhadap salah satu program siaran "Apa Kabar Indonesia Malam" yang di tayangkan pada tanggal 20 September 2020.
Dan berdasarkan hasil rapat pleno @kpipusat memberikan sanksi administratif kepada @tvonenews berupa teguran tertulis.
Bila ada tayangan atau program siaran yang dinilai tidak sesuai atau kurang pantas silahkan sampaikan kepada KPID Provinsi Kalbar dengan format mencantumkan beberapa poin di bawah ini:
1. Nama Acara,
2. Nama Stasiun Televisi,
3. Jam dan tanggal tayang program siaran tersebut,
4. Isi aduan (beserta foto atau rekaman yang diadukan).
Segala aduan masyarakat akan segera kami proses apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai menurut buku Pedoman, Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), segala bentuk pengaduan akan menjadi masukan yang sangat berharga dan dijamin kerahasiaannya.
Yuks, kita saling gandeng tangan membangun siaran sehat bagi masyarakat. Salam siaran sehat bersama KPID Kalimantan Barat.
0 Comments:
Post a Comment