Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat, Bidang Isi Siaran melakukan rapat kinerja membahas beberapa agenda kerja juga salah satu tayangan di televisi lokal yang terindikasi melakukan pelanggaran menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Rapat di pimpin langsung oleh Koorbid. Isi Siaran Misrawi S. Sos.I dan anggota Komisioner Isi Siaran Didik Suprapta, SH., dihadiri oleh seluruh staff tenaga Pemantau Isi Siaran. Hasil rapat bersama staff Bidang Isi Siaran disepakati beberapa pasal pelanggaran yang bisa disanksikan terhadap tayangan tersebut. Dan sebagai bentuk langkah tindakan awal, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran tersebut.
0 Comments:
Post a Comment