Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melaksanakan rapat pleno internal bidang isi siaran. Rapat yang beragendakan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat Kalimantan Barat mengenai salah satu tayangan di televisi swasta.
Adapun aduan yang disampaikan oleh salah seorang warga ini akan menjadi rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang menjadi pemegang wewenang penuh atas siaran yang di tayangkan oleh televisi swasta.
0 Comments:
Post a Comment