Untuk mempererat kerja sama sekaligus melakukan koordinasi, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Kominfo Kalimantan Barat, Jumat, 16 September 2022 di kantor Dinas Kominfo Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini Komisioner KPID kalBar diterima oleh PLH. Kepala Dinas, D. Zamroni S.STP., MSI. Bersama KaBid Komunikasi Publik, Maria Wijayanti, ST dan KaBid Informasi Publik, Drs. Dudi Nugraha Rasika.
Pada awal pembicaraan disampaikan oleh Ketua KPID, M.Y.I Deddy Malik, program kerja KPID Kalbar terutama dalam 100 hari kerja. Yang akan melakukan kerjasama dan sinergisitas bersama dengan stakeholder penyiaran. Diharapkan masyarakat lebih mengenal fungsi dan kerja KPID Kalbar. Melalui kerja pengawasan KPID Kalbar, pada akhirnya penyiaran akan mampu menjadi pemberi informasi yang sehat bagi masyarakat.
Ketua KPID memaparkan Program Kerja |
Peralihan siaran digital televisi diharapkan akan membawa dampak positif bagi penikmat televisi. Selain penerimaan teknis jauh lebih baik, migrasi digital televisi akan mengoptimalkan penggunaan frekuensi yang selam ini digunakan oleh televisi. Pada siaran digital, satu frekuensi televisi dapat memuat paling tidak sepuluh kanal siaran. Sehingga dampaknya penggunaan frekuensi dapat dialihkan untuk mendukung komunikasi data internet yang saat ini semakin tinggi kebutuhannya.
Saat ini tidak kurang 21 kanal televisi sudah bisa dinikmati melalui tiga penyelenggara MUX. Tayangan digital televisi yang bersih, jernih serta canggih teknologi sudah dapat dinikmati masyarakat dengan menggunakan set top box, bagi pemilik pesawat televisi lama. Untuk membantu masyarakat kurang mampu pemilik pesawat televisi lama, Pemerintah melalui Kementrian Kominfo akan memberikan set top box gratis. Hal ini dilakukan agar semua kalangan masyarakat mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.
Pada kesempataan ini KaBid Komunikasi Publik, Maria Wijayanti, ST menyampaikan perkembangan terkait persiapan ASO di Kalbar. Menurut Maria, dalam rapat koordinasi yang sudah dilakukan bersama jajaran Kementrian Kominfo dalam penentuan data masyarakat penerima STB Tv Digital diputuskan akan menggunakan gabungan data Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Untuk itu pengelolaan data diserahkan langsung kepada Kabupaten/Kota yang akan melalui persetujuan Kepala Daerah setempat. Bagi Kalimantan Barat sendiri, tidak mendapat alokasi STB dari Kementrian Kominfo, tetapi mendapat STB dari penyelenggara MUX.
Sementara itu, KaBid Informasi Publik, Drs. Dudi Nugraha Rasika mengungkapkan dalam proses migrasi Tv Digital, pihak yang mempunyai wewenang adalah Kemeterian Kominfo melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Postel. Ditambahkan, untuk pembagian STB, pihak penyelenggara MUX akan berkordinasi dengan PT. Pos atau membagikan langsung kepada masyarakat. Untuk mengatasi berbagai persoalan tentang ASO, diharapkan semua pihak terkait saling bekerjasama agar proses migrasi digital berjalan baik, tambah Dudi.
Diskusi KPID bersama jajaran DisKominfo Kalbar. |
Dalam penutup diskusi, Plh Diskominfo Kalbar, Zamroni akan menyampaikan persoalan dan rekomendasi kepada pihak terkait sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat. (pc)
0 Comments:
Post a Comment