KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday, 19 September 2022

Data Penerima STB TV Digital Dikelola Kabupaten Kota


Sebagai lembaga Independen KPID Kalimantan Barat memiliki tugas dan fungsi pengawasan isi siaran. Selain itu untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, KPID Kalbar turut serta terlibat dalam memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan dunia penyiaran. Dalam melakukan kerja-kerjanya KPID selalu bersinergi dengan  berbagai lembaga sehingga mampu kerjasama yang dilakukan dapat berjalan bersama. Salah satu mitra kerja KPID kalimantan Barat adalah Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat. 

Untuk mempererat kerja sama sekaligus melakukan koordinasi, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Kominfo Kalimantan Barat, Jumat, 16 September 2022 di kantor Dinas Kominfo Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini Komisioner KPID kalBar diterima oleh PLH. Kepala Dinas, D. Zamroni S.STP., MSI. Bersama KaBid Komunikasi Publik, Maria Wijayanti, ST dan KaBid Informasi Publik, Drs. Dudi Nugraha Rasika. 

Pada awal pembicaraan disampaikan oleh Ketua KPID, M.Y.I Deddy Malik, program kerja KPID Kalbar terutama dalam 100 hari kerja. Yang akan melakukan kerjasama dan sinergisitas bersama dengan stakeholder penyiaran. Diharapkan masyarakat lebih mengenal fungsi dan kerja KPID Kalbar. Melalui kerja pengawasan KPID Kalbar, pada akhirnya penyiaran akan mampu menjadi pemberi informasi yang sehat bagi masyarakat.

Ketua KPID memaparkan Program Kerja
Dalam diskusi salah satu hal yang dibicarakan adalah persiapan Kalimantan Barat menjelang Analog Swicth Off atau ASO. Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengamanatkan sistem televisi analog harus beralih ke siaran digital paling lambat 2 November 2022. Bagi wilayah zona 1 Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah saat ini ditunjuk sebagai penyelenggara MUX pada teknologi multiplexing digital televisi yaitu Emtek Pontianak, TRANSMEDIA, dan TVRI.

Peralihan siaran digital televisi diharapkan akan membawa dampak positif bagi penikmat televisi. Selain penerimaan teknis jauh lebih baik, migrasi digital televisi akan mengoptimalkan penggunaan frekuensi yang selam ini digunakan oleh televisi. Pada siaran digital, satu frekuensi televisi dapat memuat paling tidak sepuluh kanal siaran. Sehingga dampaknya penggunaan frekuensi dapat dialihkan untuk mendukung komunikasi data internet yang saat ini semakin tinggi kebutuhannya. 

Saat ini tidak kurang 21 kanal televisi sudah bisa dinikmati melalui tiga penyelenggara MUX.  Tayangan digital televisi yang bersih, jernih serta canggih teknologi sudah dapat dinikmati masyarakat dengan menggunakan set top box, bagi pemilik pesawat televisi lama. Untuk membantu masyarakat kurang mampu pemilik pesawat televisi lama, Pemerintah melalui Kementrian Kominfo akan memberikan set top box gratis. Hal ini dilakukan agar semua kalangan masyarakat mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.

Pada kesempataan ini KaBid Komunikasi Publik, Maria Wijayanti, ST menyampaikan perkembangan terkait persiapan ASO di Kalbar. Menurut Maria, dalam rapat koordinasi yang sudah dilakukan bersama jajaran Kementrian Kominfo dalam penentuan data masyarakat penerima STB Tv Digital diputuskan akan menggunakan gabungan data Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Untuk itu pengelolaan data diserahkan langsung kepada Kabupaten/Kota yang akan melalui persetujuan Kepala Daerah setempat. Bagi Kalimantan Barat sendiri, tidak mendapat alokasi STB dari Kementrian Kominfo, tetapi mendapat STB dari penyelenggara MUX.

Sementara itu, KaBid Informasi Publik, Drs. Dudi Nugraha Rasika mengungkapkan dalam proses migrasi Tv Digital, pihak yang mempunyai wewenang adalah Kemeterian Kominfo melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Postel. Ditambahkan, untuk pembagian STB, pihak penyelenggara MUX akan berkordinasi dengan PT. Pos atau membagikan langsung kepada masyarakat. Untuk mengatasi berbagai persoalan tentang ASO, diharapkan semua pihak terkait saling bekerjasama agar proses migrasi digital berjalan baik, tambah Dudi.

Diskusi KPID bersama jajaran DisKominfo Kalbar.
Menanggapi beberapa hal terkait ASO, Komisioner KPID Kalbar Korbid Pengelolaan struktur dan sistem penyiaran/PS2P, A. Panca Esti W. S.sn menekankan pentingnya keberadaan lembaga penyiaran lokal di Daerah. Mengingat dalam proses migrasi Tv Digital masih ditemui kendala dari lembaga penyiaran lokal untuk menyewa MUX. Diperlukan solusi bersama sehingga tetap dapat eksis dalam penyiaran digital. Ketua KPID, Deddy Malik juga menambahkan perlu solusi mengisi kekosongan Blankspot Tv Digital pada daerah diluar zona 1 Pontianak. Peran Kominfo dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperluas infrastruktur Tv Digital hingga ke seluruh daerah Kalimantan Barat.

Dalam penutup diskusi, Plh Diskominfo Kalbar, Zamroni akan menyampaikan persoalan dan  rekomendasi kepada pihak terkait sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat. (pc)



0 Comments:

Post a Comment