KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Friday, 23 September 2022

Televisi Daerah Menjelang Cut Off Siaran Analog


Siaran televisi lokal sejak lama menjadi pilihan masyarakat Kalimantan Barat. Selain menerima siaran televisi berjaringan secara nasional, informasi daerah dan konten lokal menjadi sumber informasi tentang daerah. Sejak terbitnya Undang-undang 32 tahun 2002, masyarakat mendapatkan kesempatan menjadi penyelenggara siaran baik di nasional maupun di daerah. Di Kalimantan Barat saat ini tercatat terdapat empat televisi lokal daerah. Terdiri dari dua lembaga penyiaran swasta daerah dan dua lembaga penyiaran komunitas.

Mengantisipasi program ASO televisi analog yang akan cut off pada 2 november 2022, televisi di daerah yang masih menggunakan frekuensi analog diharapkan mampu melakukan perubahan ke sistem digital. Dalam penerapan siaran digital televisi daerah akan melakukan siaran digital melalui sewa MUX pada penyelenggara MUX.

Kamis 22 september 2022, KPID Kalimantan Barat mengundang televisi siaran lokal daerah memaparkan berbagai persiapan yang dilakukan menghadapi migrasi digital. Rapat koordinasi dibuka oleh Wakil Ketua KPID Kalbar, FX. Winarno SH, dan dihadiri oleh anggota KPID korbid. Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, PS2P A. Panca Esti W. S.sn, Komisioner Misrawi S.sos.I dan Korbid Pengawasan Isi Siaran, Teresa Rante M. SH. Beserta anggota Charles Armando S.A.P MPA. Dari unsur lembaga penyiaran daerah yang hadir yakni pimpinan lembaga penyiaran swasta daerah, Direktur Bisnis PT. Ruai Televisi, Yuventius Ivie, dan Kepala lembaga penyiaran komunitas Perkumpulan SMK TV, Syahri, ST., MT.

Dalam pemaparan awal Komisioner KPID Korbid PS2P, A. Panca Esti W.  menyampaikan tujuan kegiatan yakni untuk melihat perkembangan migrasi siaran digital di daerah Kalimantan Barat. Selain itu Panca menilai KPID perlu mendengar  masukkan langsung dari lembaga penyiaran daerah Kalimantan barat. 

"Dari siaran digital pada tiga penyelenggara MUX yang ada di zona satu Kalimantan Barat belum ada televisi daerah yang bersiaran digital, KPID sebagai mitra lembaga penyiaran ingin mengetahui permasalahan yang dihadapi, mengingat cut off ASO 2 november semakin dekat." Ungkap Panca.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK TV, Syahri menjelaskan masih ada persoalan pada SMK TV untuk menyewa MUX. Selama ini, sebagai televisi komunitas yang fokus di bidang pendidikan, pembiayaan SMK TV sebagian besar hanya didapatkan dari kerjasama dan bantuan dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak. Saat ini, besaran biaya yang diperlukan untuk sewa MUX masih menjadi pembahasan, mengingat ada kenaikan pembiayaan dibandingkan operasional TV analog. "Jika dibandingkan biaya ISR (Izin siaran radio) masih lebih besar sehingga cukup berat bagi kami. Apalagi lembaga penyiaran komunitas tidak dapat pendapatan melalui iklan komersil." ungkap Syahri.

Syahri berharap masih bisa melakukan negosiasi biaya penyewaan MUX sehingga sesuai dengan kemampuan operasional SMK TV sebagai televisi komunitas. "Apalagi SMK TV bergerak di bidang pendidikan, cukup banyak informasi pendidikan seperti program guru mengajar di televisi yang kami buat saat masa pandemi cukup membantu murid. Selama ini SMK TV menjadi pusat pengembangan pendidikan Broadcasting di Kota Pontianak." tambahnya.

Sementara itu persoalan senada dihadapi lembaga Penyiaran swasta PT. Ruai Televisi. Yuventius Ivie mengungkapkan masih kesulitan dengan biaya sewa MUX yang ada. " Apalagi masa pademi yang lalu sangat memukul bisnis televisi di daerah. Banyak pihak yang bekerjasama dengan kami mengalihkan anggaran untuk penanganan pandemi. Sedangkan sumber pendapatan banyak didapat dari kerjasama tersebut. " tambahnya. Meski demikian Ivie mengungkapkan akan terus berusaha mendapatkan solusi. Terutama keinginannya melakukan pembicaraan kembali dengan penyelenggara MUX sehingga menemukan titik temu dalam pembiayaan.

Setelah mendengar permasalahan dari lembaga penyiaran yang hadir, Komisioner KPID, Misrawi mengharapkan lembaga penyiaran tetap optimis dalam penyiaran digital, karena dengan kualitas siaran yang lebih jernih dapat menjadi nilai jual lebih kepada pengiklan. Bagi televisi yang masih terkendala dengan peralihan perizinan digital Misrawi menyarankan untuk segera mengurusnya pada portal e-penyiaran Menkominfo.

Sebagai penutup, KPID menyampaikan meskipun saat ini  proses migrasi digital menjadi wewenang penuh MenKominfo, KPID tetap mensupport semua pihak sehingga lembaga penyiaran terutama di daerah dapat bersiaran digital. Selanjutnya permasalahan yang ada akan menjadi catatan dan menjadi rekomendasi KPID Kalimantan Barat. (Pc)

0 Comments:

Post a Comment