KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday, 3 October 2022

Perda Penyiaran Dapat Menjadi Sumber PAD Kalbar


Diskusi hangat mewarnai kegiatan cofee morning Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama Lembaga penyiaran di Cafe tepian Kapuas di salah satu hotel di kota Pontianak, Jumat 30 september 2022.  Pada kegiatan ini hadir lembaga penyiaran di kota Pontianak. Sebagian besar dihadiri oleh perwakilan lembaga penyiaran televisi. Turut hadir pula Kepala Balmon PontianakBoby Satriyo Sulaiman, S.H, M.H.


Dalam pembukaannya, Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan sambutan yang baik  dari lembaga penyiaran. Mengingat kegiatan cofee morning kali ini adalah pertama kali dalam periode kali ini. Fokus kegiatan ini menjaring informasi dan masukkan dari lembaga penyiaran terhadap berbagai hal. Selain itu, diskusi informal diperlukan dalam rangka menjalin silahturahmi dan Mempererat Persaudaraan antara KPID dan Lembaga penyiaran dan stake holder.


Selain mempererat silahturahmi, diskusi kali ini mencoba mengangkat tema "Pentingnya Perda Penyiaran bagi Kalbar". Kalimantan Barat diharapkan punya peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya lokal dan peningkatan informasi daerah serta konten lokal.


Ketua KPID Kalbar M.Y.I Deddy Malik menegaskan, salah satu daerah yang sudah menggunakan Perda seperti di Jogja. Yang dalam regulasinya konten lokal mewajibkan menggunakan bahasa daerah setempat, dengan adanya Peraturan Daerah dengan sentuhan nuansa lokal ia juga mengatakan akan membuat lembaga penyiaran semakin tertantang dan ada kewajiban didalamnya.


Siaran lokal dapat ditentukan pada jam-jam primetime sehingga memperkuat kasanah siaran lokal. Hal ini menjadi kewajiban ketika tertuang dalam regulasi yang mengikat. Deddy Malik juga mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat menunjang penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal.


"Perda itu dapat memuat beberapa hal, seperti penyerapan SDM, dengan adanya Perda otomatis lembaga penyiaran yang ada kaitannya dengan Kalbar akan mempunyai kewajiban untuk merekrut SDM lokal, "katanya.


Di sisi lain ia juga mengatakan pentingnya Perda tersebut juga diharapkan dapat dilakukan penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal. Dengan keterlibatan secara optimal SDM lokal akan meningkatkan kualitas konten yang diproduksi, karena SDM lokal lebih menguasai detail potensi daerah.


Menanggapi hal tersebut diskusi terdapat catatan terkait Dengan Program Siaran Konten Lokal, Baik Waktu Primetime, Proporsional jam tayang seperti contohnya Yogja sampai dengan 60%. Regulasi di Kalbar mesti dilihat lebih cermat terkait itu. Kemudian regulasi dapat juga memuat aturan porsi iklan nasional yang ditayangkan  oleh lembaga penyiaran. Pada nantinya porsi didorong untuk memberi kontribusi secara ekonomi kepada daerah.(pc)

0 Comments:

Post a Comment