KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Thursday, 6 October 2022

Launching Podcast KPID; media sosialisasi dan literasi penyiaran Kalbar


Sebagai bagian dari sosialisasi dan literasi penyiaran Kalimantan Barat, KPID Kalbar melaunching Podcast KPID Kalbar. Kegiatan yang menjadi bagian seratus hari kerja KPID dimaksudkan untuk semakin menguatkan sosialisasi dan sinergi kerja dengan stakeholder.

Launching podcast KPID dilakukan di studio mini KPID bertempat di kantor KPID Kalbar, jl. Adisucipto no. 50 Pontianak, Rabu 5 Oktober 2022. Merupakan satu rangkaian kegiatan sekolah P3SPS, podcast diresmikan dengan pengguntingan pita oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti, S. Sos., dan Komisioner Bidang PS2P, DR. Aswar Hasan, yang juga koordinator wilayah Kalimantan, serta PLH Kepala dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat, D. Zamroni S.STP., MSI. Acara ini dihadiri pula oleh media di Pontianak.

Gunting pita peresmian Podcast KPID Kalbar.

Episode Podcast perdana kali ini mengangkat tema "Optimalisasi Fungsi KPI serta Efektifitas Pengawasan program Siaran". Podcast menghadirkan dua narasumber komisioner KPI Pusat yakni Mimah Susanti dan Aswar Hasan, dan dipandu oleh Komisioner KPID Kalbar Korbid PS2P, A. Panca Esti.

Pada diskusi podcast Mimah Susanti kembali mengingatkan pentingnya memahami tujuan penyiaran nasional. Bagaimana lembaga penyiaran tetap berpedoman pada regulasi.

penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran yaitu P3SPS. Penerapan sisem siaran digital juga dimaknai positif dengan terbukanya ruang penyiaran lebih luas karena tidak  lagi terbatas dengan frekuens seperti pada siaran analog.

Namun diingatkan Mimah, lembaga penyiaran punya tanggungjawab besar untuk menyediakan siaran yang layak dan baik untuk masyarakat. Menyinggung Riset Indek Siaran yang dirilis oleh KPI, ada tiga program yang sudah lebih dari lima tahun masih tercatat memiliki penilaian yang relatif buruk, yakni sinetron, infotaiment dan Variety Show.

Aswar Hasan menambahkan dengan penyiaran digital yang akan secara penuh berlaku pada 2 november 2022, lembaga penyiaran dituntut lebih kreatif membuat program siarannya. Dengan terbukanya kanal yang semakin banyak akan berdampak tumbuhnya lembaga penyiaran. Dan diharapkan tumbuhnya lembaga penyiaran dapat semakin memperkuat keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan penyiaran. Diharapkan pula pertumbuhan ini dapat berdampak terhadap lembaga penyiaran lokal. Meskipun dalam melakukan migrasi digital masih ditemui beberapa kendala namun dengan kreativitas dan persaingan yang sehat akan membuat lembaga penyiaran semakin kuat.

Link FB Live Podcast KPID

Menyinggung tentang media baru yang saat ini meningkat pesat, Aswar Hasan mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap konsisten memberikan informasi yang layak dan benar sesuai regulasi sehingga kepercayaan masyarakat terjaga terhadap kredibilitas lembaga penyiaran.

Menjawab wacana revisi Undang-undang penyiaran no.32 tahun 2002, Mimah Susanti optimis perubahan undang undang menjadi kebutuhan yang mutlak. Mengingat perkembangan informasi dan teknologi yang semakin dinamis memerlukan regulasi yang sesuai zaman. UU 32 tahun 2002 dinilai masih layak dalam mengatur konten siaran. Namun perlu penyesuaian terhadap hadirnya media baru yang semakin menjadi trend informasi baru.

Keberagaman daerah di indonesia menuntut regulasi yang sesuai. Hal itu membuat pentingnya daerah melihat potensinya sehingga mampu melahirkan aturan yang sesuai dengan daerahnya. Menanggapi hal tersebut Aswar Hasan berpendapat KPID Kalbar perlu mendorong adanya perda penyiaran bagi Kalimantan Barat.. sehingga potensi, kreativitas serta keberagaman daerah dapat terwadahi optimal dalam peraturan yang ada. Perlu kajian yang mendalam terhadap perda penyiaran terutama terhadap daerah yang telah menerapkannya. Ia berharap KPID Kalbar dapat bersinergi bersama pemerintah daerah melakukan kajian yang komprehensif sehingga dapat merancang perda yang sesuai bagi Kalbar.

Komisioner KPI Pusat bersama KPID Kalbar

Sebagai penutup podcast, kedua narassumber juga mengingatkan lembaga penyiaran dalam tahun politik 2024 agar tetap independen, netral, berimbang serta memberikan memberikan informasi yang bertanggungjawab dan tidak memecah belah dalam menyampaikan informasi politik. (Pc)

0 Comments:

Post a Comment