Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2022 merupakan forum pembahasan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan strategis sebagai upaya merespon problem penyiaran, kelembagaan KPI serta isu aktual lainnya.
Kondisi global terutama dampak covid 19 membawa dampak bagi dunia penyiaran di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, penyiaran ke depan menghadapi dua tantangan sekaligus. Tantangan resesi global akibat dampak pandemi yang masih terasa. Dan dampak perubahan teknologi yang melahirkan media-media baru, digitalisasi televisi serta peningkatan jumlah konten di berbagai media.
Melalui Rakornas KPI kali ini, tantangan berusaha dijawab dengan "Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran". Melalui tema tersebut dimaksudkan memberikan ruang pembahasan seputar dunia penyiaran yang menatap ke depan, melihaat perkembangan global. Tentunya tidak mengesampingkan berbagai persoalan dunia penyyiaran yang ada.
Salah satu yang dibahas dalam rakornas KPI adalah menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi pada rakornas sebelumnya. Salah satu yang disepakati ialah memperbarui kelembagaab KPI dengan melakukan revisi terhadap peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan. Regulasi yang termuat dalam PKPI tersebut dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Rapat Bidang Kelembagaan Rakornas KPI 2022. |
Melalui sidang bidang di KPI, dibahas juga beberapa hal yang sudah menjadi rekomendasi rakornas sebelumnya. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Isi Siaran membahas peraturan KPI tentang tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia. PKPI ini merupakan rekomendasi pada rakornas tahun 2016 dan 2017 yang terkait revisi UU Penyiaran dan P3SPS. Bidang Isi Siaaran juga membahas P3SPS yang dinilai perlu perubahan terkait kondisi dan perkembangan media saat ini.
Rapat Bidang Pengawasan Isi Siaran Rakornas KPI 2022. |
Pada bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran membahas Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran. Dalam bidang perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu kewenangan KPI, Rapat bidang merekomendasikan lanjutan perolehan hak askes KPI dan KPID pada Online Single Submission, OSS dalam prose perizinan lembaga penyiaran.
Rapat Bidang PS2P Rakornas KPI 2022 |
Berikut rekomendasi yang dihasilkan pada Rakornas KPI 2022:
I. Bidang Kelembagaan
1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Kelembagaan menjadi Peraturan KPI tentang Kelembagaan KPI;
2. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia menjadi Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia.
II. Bidang Pengawasan Isi Siaran
3. KPI akan melanjutkan pembahasan revisi P3SPS setelah Undang-Undang Penyiaran yang baru disahkan;
4. Hal-hal yang belum diatur dalam P3SPS Tahun 2012 dibuat dalam Surat Edaran yang bersumber dari pasal-pasal draf P3SPS Tahun 2021;
5. KPI meminta komitmen Lembaga Penyiaran TV Digital terkait program siaran lokal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;
6. Membentuk tim penyusunan instrumen pengawasan sebagai tindak lanjut Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja setelah Rakornas KPI Tahun 2022.
III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)
1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran menjadi Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran;
2. Melanjutkan upaya perolehan Hak Akses KPI serta penetapan dan pengawasan persyaratan terkait isi siaran di Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Penyiaran;
3. Rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO):
a. Menindaklanjuti penyesuaian ketentuan-ketentuan digitalisasi penyiaran pasca Putusan MA 40P/HUM/2022;
b. Melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser;
c. Menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek;
d. Menjamin ketersedian STB dengan harga yang terjangkau.
4. Perlu keberpihakan khusus Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran digital di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan area blank spot.
Selanjutnya KPI menyepakati hasil Rakornas KPI tahun 2022 kali ini dapat mendorong segera dilakukan revisi Unddang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap beberapa aturannya sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia penyiaran.(pc)
0 Comments:
Post a Comment