KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Thursday, 9 March 2023

Tahukah kamu? Komisi penyiaran di negara lain.


UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan terbentuknya sebuah Komisi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi ini memiliki tugas dan fungsi mengatur segala urusan penyiaran di tanah air. Selain tahu soal KPI, kita sebaiknya perlu mengetahui komisi penyiaran di negara lain. Bagaimana kewenangan dan tugas mereka dalam menjalan pengaturan penyiaran di negaranya. Dimulai dari:

Amerika Serikat – Federal Communication Commission
Federal Communications Commission (FCC) adalah lembaga Negara independen di Amerika Serikat yang disebut juga dengan istilah “an independent United States government agency”. FCC dibentuk dan didirikan dengan berlandaskan Communications Act of 1934. FCC ini memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kegiatan telekomunikasi baik di dalam negeri (interstate) maupun juga kepentingan pertelekomunikasian internasional yang dilakukan oleh pihak – pihak di dalam negaranya, yang meliputi pengaturan kegiatan telekomunikasi melalui radio, televisi, satelit, dan kabel.

FCC terdiri atas staf – staf komisi yang terbagi atas tujuh biro pelaksana dan 10 staf kantor. Biro memiliki tanggung jawab untuk melayani proses permohonan ijin penyelenggaraan, menganalisa aduan, melakukan investigasi, membentuk dan menyosialisasikan program – program, serta mengambil bagian dalam pemeriksaan – pemeriksaan atas pelanggaran. Sementara itu staf kantor (Staff Offices) bertugas untuk memberikan dukungan bagi tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh operating Bureaus. 

Kewenangan FCC yang sangat luas tersebut dilandasi pada undang – undang telekomunikasi yang mencakup tidak hanya pada persoalan penyiaran saja, tapi juga sampai pengaturan teknologi informasi. Kewenangan FCC tersebut termuat dalam Communications Act of 1934, yakni yang menyatakan bahwa :

“The FCC regulates conduct in broadcasting and other sectors of the communications industry by:
•    issuing licences, permits, certificates and other instruments of authorisation containing terms and conditions;
•    issuing rules and regulations; and
•    enforcing statutory provisions, FCC rules and regulations and licence conditions.

In addition to its regulatory functions, the FCC is also responsible for:
•    development of policy, particularly relating to the development of wireline and domestic wireless communication;
•    coordination of telecommunications policy efforts with industry and with other governmental agencies — federal, tribal, state and local — in serving the public interest;
•    educating and informing consumers about telecommunications goods and services;
•    engaging with consumers and obtaining input; and
•    conducting studies and analyses relating to the communications sector”[2]

 

FCC mengatur perilaku dalam penyiaran dan sektor industri komunikasi lainnya dengan:

 

• menerbitkan lisensi, izin, sertifikat dan instrumen otorisasi lainnya yang berisi syarat dan ketentuan;

• mengeluarkan peraturan dan regulasi; Dan

• menegakkan ketentuan undang-undang, aturan dan regulasi FCC, serta ketentuan lisensi.


Selain fungsi pengaturannya, FCC juga bertanggung jawab untuk:

• perkembangan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan komunikasi kabel dan nirkabel domestik;

• koordinasi upaya kebijakan telekomunikasi dengan industri dan lembaga pemerintah lainnya — federal, suku, negara bagian, dan lokal — dalam melayani kepentingan publik;

• mendidik dan menginformasikan konsumen tentang barang dan jasa telekomunikasi;

• terlibat dengan konsumen dan memperoleh masukan; Dan
• melakukan studi dan analisis yang berkaitan dengan sektor komunikasi”

Inggris – The Office of Communication

Dalam Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, The Office of Communication (OFCOM) dibentuk sebagai lembaga yang mengatur mengenai telekomunikasi.[3] OFCOM merupakan gabungan dari Radio Authority (RA) dan Independent Television Commision (ITC), dan dibentuk pada tahun 2003. Secretary of State menentukan anggota OFCOM minimal 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) orang. Seorang ketua OFCOM ditentukan oleh Secretary of State, serta memimpin sejumlah anggota OFCOM, dan anggota eksekutif (the executive members). Anggota eksekutif  terdiri atas pimpinan dan beberapa staff yang diangkat sebagai anggota untuk yang membantunya.[4] Jumlah dan keanggotaan OFCOM (pejabat), meskipun telah ditentukan oleh The Secretary of State harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari House of Parliement. Selain itu, setiap anggota akan diperlakukan sama, tanpa memandang status kepegawaiannya di dalam OFCOM.
OFCOM memiliki fungsi, yakni “to do such things as they consider appropriate for facilitating the implementation of, or for securing the modification of, any relevant proposals about the regulation of communications”, yang berarti OFCOM melaksanakan, mengimplementasikan, dan menyebarkan segala hal yang berkaitan dengan peraturan telekomunikasi (dalam hal ini adalah Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, dan peraturan-peraturan lain yang terkait).

Kewenangan OFCOM di Inggris meliputi (OFCOM’s specific duties fall into six areas)[5] :

•    Ensuring the optimal use of the electro-magnetic spectrum
•    Ensuring that a wide range of electronic communications services – including high speed data services – is available throughout the UK
•    Ensuring a wide range of TV and radio services of high quality and wide appeal
•    Maintaining plurality in the provision of broadcasting
•   Applying adequate protection for audiences against offensive or harmful material
•  Applying adequate protection for audiences against unfairness or the infringement of privacy
• OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
• OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
• OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
• OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome. 
• OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives. 
• OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding. 
• OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.

 

• Memastikan penggunaan spektrum elektro-magnetik secara optimal

• Memastikan bahwa berbagai layanan komunikasi elektronik – termasuk layanan data berkecepatan tinggi – tersedia di seluruh Inggris

• Memastikan berbagai layanan TV dan radio dengan kualitas tinggi dan daya tarik yang luas

• Menjaga pluralitas dalam penyelenggaraan penyiaran

• Menerapkan perlindungan yang memadai bagi khalayak terhadap materi yang menyinggung atau berbahaya

• Menerapkan perlindungan yang memadai bagi khalayak terhadap ketidakadilan atau pelanggaran privasi

• OFCOM akan mengatur dengan rencana tahunan yang diartikulasikan dengan jelas dan ditinjau secara publik, dengan tujuan kebijakan yang dinyatakan.

• OFCOM akan mengintervensi jika ada kewajiban hukum khusus untuk mencapai tujuan kebijakan publik yang tidak dapat dicapai oleh pasar saja.

• OFCOM akan beroperasi dengan bias terhadap intervensi, tetapi dengan kemauan untuk mengintervensi secara tegas, segera dan efektif jika diperlukan.

• OFCOM akan berusaha untuk memastikan intervensinya akan berbasis bukti, proporsional, konsisten, akuntabel dan transparan baik dalam pertimbangan maupun hasil.

• OFCOM akan selalu mencari mekanisme pengaturan yang paling tidak mengganggu untuk mencapai tujuan kebijakannya.

• OFCOM akan meneliti pasar secara terus-menerus dan bertujuan untuk tetap menjadi yang terdepan dalam pemahaman teknologi.

• OFCOM akan berkonsultasi secara luas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan dan menilai dampak tindakan regulasi sebelum memberlakukan regulasi di pasar.

Selain itu, OFCOM sebagai lembaga independen di Inggris memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan kewenangannya, yang dikenal dengan OFCOM’s Regulatory Principles, diantaranya:

• OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
• OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
• OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
• OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome. 
• OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives. 
• OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding.
• OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.

 

OFCOM akan mengatur dengan rencana tahunan yang diartikulasikan dengan jelas dan ditinjau secara publik, dengan tujuan kebijakan yang dinyatakan.

• OFCOM akan mengintervensi jika ada kewajiban hukum khusus untuk mencapai tujuan kebijakan publik yang tidak dapat dicapai oleh pasar saja.

• OFCOM akan beroperasi dengan bias terhadap intervensi, tetapi dengan kemauan untuk mengintervensi secara tegas, segera dan efektif jika diperlukan.

• OFCOM akan berusaha untuk memastikan intervensinya akan berbasis bukti, proporsional, konsisten, akuntabel dan transparan baik dalam pertimbangan maupun hasil.

• OFCOM akan selalu mencari mekanisme pengaturan yang paling tidak mengganggu untuk mencapai tujuan kebijakannya.

• OFCOM akan meneliti pasar secara terus-menerus dan bertujuan untuk tetap menjadi yang terdepan dalam pemahaman teknologi.

• OFCOM akan berkonsultasi secara luas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan dan menilai dampak tindakan regulasi sebelum memberlakukan regulasi di pasar.
 
Australia – Australian Communication and Media Authority

Australian Communication and Media Authority (ACMA) di Australia, adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur mengenai jaringan pita lebar, komunikasi, dan perekonomian digital. Oleh karena itu ACMA bertanggung jawab melaksanakan pengaturan yang meliputi penyiaran, internet, komunikasi radio dan pertelekumunikasian. ACMA memiliki kantor pusat di Canberra, Melbourne dan Sydney, serta memiliki perwakilan di seluruh wilayah Australia, dimana memperkerjakan hampir 500 orang lebih. ACMA didirikan pada 1 Juli 2005, yang merupakan penggabungan dari the Australian Broadcasting Authority dan the Australian Communications Authority.
ACMA memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang terkait dengan industri (penyiaran, komunikasi, dan telekomunikasi), memberikan ijin penyelenggaraan, serta membuat kode etik. ACMA juga mengawasi pelaksanaan peraturan telekomunikasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Perancis – Conseil SupĂ©rieur de l’Audiovisuel

Lembaga regulator ini dibentuk pada tahun 1984, dimana dibentuk dengan alasan merespon adanya liberalisasi penyiaran di Perancis. Liberalisasi tersebut dimulai dengan munculnya pemancar radio yang terus tumbuh dan hampir ada di semua daerah di wilayah Perancis. Dengan keadaan tersebut badan regulator penyiaran mutlak diperlukan untuk mengatur penggunaan gelombang radio dan siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan frekuensi tersebut.

Conseil SupĂ©rieur de l’Audiovisuel (CSA) memiliki 9 (sembilan) anggota, dimana 3 (tiga) orang diangkat oleh Presiden Perancis, 3 (tiga) orang diangkat oleh Senat, dan 3 (tiga) orang lainnya diangkat oleh Parlemen. Semua anggota CSA tidak diperbolehkan untuk bekerja di tempat lain kecuali mengajar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terpengaruhnya keputusan – keputusan yang diambil. Keanggotaan CSA selama 6 (enam) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

CSA adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab kepada publik. Lembaga ini juga dibiayai oleh APBN Perancis dengan persetujuan parlemen. Kewenangan CSA meliputi kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersfat yuridis, baik administratif maupun teknis. Kewenangan ini diantaranya : mengangkat dan memberhentikan direktur radio dan televisi, baik publik maupun swasta; membuat peraturan mengenai isi siaran dan periklanan; mengeluarkan izin dan izin siaran; dan memberikan sanksi mulai dari denda sampai dengan pencabutan izin, baik sementara maupun untuk selama-lamanya.[6] CSA juga dibantu oleh satu biro yang beranggotakan 150 sampai dengan 200 orang yang dipimpin oleh seorang kepala administrasi dan kepala bidang politik.

Afrika Selatan – Independent Communication Authority of South Africa

Independent Communication Authority of South Africa (ICASA) merupakan badan independen yang mengatur penyiaran di Afrika Selatan. Badan ini dibentuk berdasarkan UU Penyiaran tahun 1999 dan UU Otoritas Telekomunikasi tahun 1996. ICASA adalah gabungan dari Indepandent Broadcasting Authority (IBA), dan STATRA.

ICASA memberikan pengertian mengenai regulator independen, yakni adalah institusi dan badan yang tidak didominasi para pemilik penyiaran besar dan didominasi oleh pemerintah (not be dominated by the largest broadcasting operators or dominated by government). Anggota ICASA juga harus bebas dari jabatan politik yang ada di pemerintahan, badan legislatif, dan bebas dari kepentingan ekonomi-politik yang mempengaruhi keputusannya, sehingga dengan demikian anggota ICASA merupakan figure yang tepat untuk mewakili kepentingan publik. Untuk menjadi salah satu anggota dari ICASA, seseorang harus dipilih  lewat kompetisi yang terbuka dan berdasarkan latar belakang professional. Selain itu terpilihnya menjadi anggota ICASA juga harus melalui hasil dengar pendapat dengan publik (public hearings).

ICASA memiliki fungsi dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan yang membentuknya. Fungsi dan kewenangan ICASA ini mengacu pada peraturan yang berlaku secara internasional. Adapun fungsi dan kewenangan ICASA adalah :

•    membuat regulasi dan kebijakan yang mutlak bagi penyiaran dan telekomunikasi;
•    menyediakan izin pada penyedia layanan telekomunikasi dan penyiaran;
•   memonitor lingkungan penyiaran dan memperkuat melalui pengembangan regulasi dan kebijakan berkala;
•  mendengar dan memutuskan berbagai pengaduan dari kalangan industri serta publik penyiaran;
•   membuat rencana, mengontrol, dan mengelola spectrum frekuensi;
•  memproteksi konsumen dari perilaku tidak jujur, kualitas siaran yang rendah, dan produk yang menyesatkan. (Red dari berbagai sumber)

Repost dari sumber: 

https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/34251-pelajaran-singkat-tentang-komisi-penyiaran-di-negara-lain

0 Comments:

Post a Comment