Bertempat di Hotel Aston Pontianak, pada tanggal 02 mei 2023, Dewan Pers mengadakan Forum Grup Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Kalimantan Barat, Pelaksanaan FGD IKP 2023 ini merupakan salah satu langkah Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat.
Wednesday, 10 May 2023
FGD Dewan Pers: Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023
Dewan Pers melibatkan 12 Informan Ahli berasal dari Pimpinan Pers, perwakilan dari Pemerintah dan Akademisi, serta perwakilan dari unsur Bisnis. Isu-isu utama yang diangkat pada survei IKP 2023 meliputi 3 lingkungan, yaitu : isu pada kondisi lingkungan fisik dan politik; isu pada kondisi lingkungan ekonomi; dan isu pada kondisi lingkungan Hukum. Dalam Kegiatan ini KPID Kalimantan Barat hadir diwakili oleh Ketua KPID Kalbar, M.Y.I. Deddy Malik, ST bertindak sebagai salah satu Informan Ahli.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat pelaksanaan kegiatan mengungkapkan, ada sejumlah tantangan terhadap kemerdekaan pers saat ini, diantaranya seperti banyak muncul wartawan abal-abal, juga banyak terdapat berdirinya perusahaan pers yang tidak memiliki kredibilitas, membuat tidak mampu membayar gaji karyawan, hal ini sangat berdampak pada karya jurnalistik yang tidak independen. Tantangan lain yang dihadapi pers saat ini seperti perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi selain untuk memudahkan kerja jurnalistik, karya yang dihasilkan justru keluar dari kaidah-kaidah dan aturan jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers melakukan survei IKP di seluruh provinsi Indonesia termasuk di Kalbar, untuk dapat memperoleh gambaran tentang potret kemerdekaan pers di tiap provinsi yang bersangkutan dalam rentang waktu Januari sampai dengan Desember 2022, yang mana nilai rata-rata IKP dari ke-34 provinsi tersebut merupakan potret dari indeks kemerdekaan pers di Indonesia.
Adapun tujuan pelaksanaan survei IKP yakni untuk memetakan dan memantau perkembangan situasi kemerdekaan pers di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kemerdekaan pers, dan merumuskan rekomendasi perbaikan. Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran public terhadap kemerdekaan pers dan menyediakan kajian bahan-bahan empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia, dapat dijadikan titik pijak untuk membangun berbagai langkah ke depan dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia, serta menjadi acuan bagi media/pers agar dapat berjalan sebagai ekosistem informasi sesuai aturan pers yang berlaku. (Dm-red)
0 Comments:
Post a Comment