KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday, 8 May 2023

Podcast KPID:Mengawal Siaran Sehat di Daerah


Kemerdekaan dalam memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Kedaulatan Rakyat. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

Dalam rangka menjelaskan batasan-batasan dalam dunia penyiaran, KPID KALBAR melalui siaran Podcast nya ingin meliterasi masyarakat berkaitan dengan peran dan fungsi KPID, pedoman dan standar penyiaran serta batasan dalam dunia penyiaran. Selain itu, Podcast kali ini juga sedikit menyinggung tentang Penyiaran dibulan puasa. Podcast KPID KALBAR episode ke 2 dengan tema “KPID Mengawal Siaran Sehat di Daerah”, dilaksanakan pada hari Selasa, 18 April 2023. Podcast kali ini menghadirkan dua orang Komisioner KPID KALBAR sekaligus Anggota Bidang Pengawasan Siaran yaitu R.F Winarno, S.H dan Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A. Dipandu oleh Yunila Grafilla G., S.H.


Dalam Podcast tersebut, menyinggung beberapa poin, salah satunya berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab KPID. R.F Winarno menjelaskan bahwa secara garis besar, tugas utama KPI serta KPID apabila merujuk pada UU No 32 tahun 2002 ialah Menetapkan Pedoman Perilaku Penyiarn serta Standar Program Siaran serta Melakukan Pengawasan berdasarkan Pedoman dan Standar yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka perlu dilakukan penindakan. Charles Armando kemudian menambahkan bahwa KPI serta KPID juga mempunyai kewajiban untuk menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang tepat dan layak serta membantu tercipta iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran. Hal ini tentu menyangkut keberlangsungan Industri Penyiaran ditingkat daerah. Charles Armando juga sedikit meluruskan berkaitan dengan miss informasi yang terjadi di masyarakat yang menggap bahwa KPI serta KPID termasuk lembaga sensor, Ia mengungkapkan bahwa KPI serta KPID bukan lembaga sensor serta tidak berhak melakukan sensor. Namun, setiap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio memiliki kewajiban untuk secara mandiri melakukan sensor internal terhadap program siaran yang telah di produksi sebelum ditayangkan kepada masyarakat. KPI serta KPID bisa melakukan intervensi pengawasan ketika konten siaran sudah ditayangkan kepada masyarakat.

Kemudian, berkaitan dengan perbedaan antar KPID sebagai Lembaga Negara Independen dibidang Penyiaran dengan Lembagta Penyiaran TV dan Radio, R.F winarno menjelaskan bahwa KPI dan KPID lebih berfokus pada regulator dibidang penyiaran yang salah satu tugas nya adalah melakukan pengawasan, sedangkan lembaga penyiaran memiliki tugas sebagai penyelenggara penyiaran. Pendapat ini kemudian dipertegas lagi oleh Charles Armando, beliau mengatakan bahwa KPID dan Lembaga Penyiaran jelas memiliki perbedaan, Lembaga Penyiaran lebih berfokus pada penyedia jasa penyiaran yang salah satunya melakukan produksi program siaran sedangka KPID berfokus pada Regulator Penyiaran yang didalamnya mencakup Pengawasan konten siaran, Melakukan Literasi Siaran yang Sehat kepada masyarakat serta membantu menciptakan industry penyiaran yang sehat.

Selanjutnya, Charles Armando kemudian mengungkapkan batasan dalam pembuatan konten siaran yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tidak boleh dilanggar oleh Lembaga Penyiaran dalam hal memproduksi program siaran, seperti Menggunakan kata-kata serta ungkapan yang tidak pantas, menampilkan pengkonsumsian Narkoba; Minuman Beralkohol ataupun Rokok, Menampilkan Tindakan Asusila, muatan kekerasan, dan lain-lain. Charles menambahkan bahwa semua batasan ini pada dasarnya ditetapkan dalam rangka melindungi beberapa kelompok masyarakt seperti Kelompok Masyarakat anak-anak dan Remaja, Kelompok Masyarakat Perempuan serta Kelompok Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus, tanpa mengurangi peran dari kelompok lainnya.

R.F Winarno juga menambahkan bahwa batasan dan ketentuan dalam dunia penyiaran sudah termuat dalam P3SPS, aturan ini juga menjadi dasar dalam melakukan Pengawasan Program Siaran. Ia mengatakan bahwa dua aturan ini saling mendukung satu sama lain, Pedoman Perilaku Penyiaran berbicara tentang Ketentuan dan Batasan bagi penyelenggara penyiaran sedangkan Standar Program Siaran berbicara tentang teknis konten siaran demi terwujudnya program siaran yang berkualitas.

Terkhusus aturan siaran dalam bulan Ramadan, Charles Armando mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Siaran dibulan Ramadhan, Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang termuat dalam aturan tersebut, namun poin utamanya adalah Himbauan KPI kepada lembaga penyiaran untuk mengedepankan nilai-nilai agama serta nilai-nilai suci dibulan Ramadan dalam memproduksi Program Siaran, selain itu juga memperbanyak program siaran yang bernuansa Islami seperti dakwah, dll dengan mengundang Pemuka Agama yang kompeten dan terafiliasi oleh organisasi yang dilarang menurut hukum di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan nilai-nlai kesusilaan khususnya penggunaan busana yang tepat serta pemilihan kata dan ungkapan yang tepat agar menghindari potensi meyudutkan pihak-pihak tertentu. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh R.F Winarno, beliau mengatakan pentingnya program siaran Religi di bulan Ramadan, Ia menegaskan bahwa etika dan moral perlu dikedepankan dalam pembuatan program siaran. Pertimbangan nilai agama dan nilai kesusilaan menjadi hal yang penting dalam proses pembuatan program siaran. Oleh karenanya literasi P3SPS perlu dilakukan agar menghindari pelanggaran bisa terjadi.

Terakhir kedua narasumber dalam podcast kali ini menghimbau serta mengajak seluru masyarakat Kalimantan Barat untuk bisa bertindak kritis dalam mengkonsumsi program siaran, selain itu mampu memilih program siaran yang tepat dan sesuai umur. Terkhusus bagi orang tua, diharapkan untuk terus mendampingi anaknya dalam menonton tayangan program siaran, pastikan tayangan yang dikonsumsi oleh anak-anak sesuai dengan umurnya, jangan biarkan anak-anak bebas menonton tayangan yang tidak sesuai umurnya. (Ch-red)

0 Comments:

Post a Comment