Kemerdekaan dalam memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Kedaulatan Rakyat. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, berkaitan dengan perbedaan antar KPID sebagai Lembaga Negara Independen dibidang Penyiaran dengan Lembagta Penyiaran TV dan Radio, R.F winarno menjelaskan bahwa KPI dan KPID lebih berfokus pada regulator dibidang penyiaran yang salah satu tugas nya adalah melakukan pengawasan, sedangkan lembaga penyiaran memiliki tugas sebagai penyelenggara penyiaran. Pendapat ini kemudian dipertegas lagi oleh Charles Armando, beliau mengatakan bahwa KPID dan Lembaga Penyiaran jelas memiliki perbedaan, Lembaga Penyiaran lebih berfokus pada penyedia jasa penyiaran yang salah satunya melakukan produksi program siaran sedangka KPID berfokus pada Regulator Penyiaran yang didalamnya mencakup Pengawasan konten siaran, Melakukan Literasi Siaran yang Sehat kepada masyarakat serta membantu menciptakan industry penyiaran yang sehat.
Selanjutnya, Charles Armando kemudian mengungkapkan batasan dalam pembuatan konten siaran yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tidak boleh dilanggar oleh Lembaga Penyiaran dalam hal memproduksi program siaran, seperti Menggunakan kata-kata serta ungkapan yang tidak pantas, menampilkan pengkonsumsian Narkoba; Minuman Beralkohol ataupun Rokok, Menampilkan Tindakan Asusila, muatan kekerasan, dan lain-lain. Charles menambahkan bahwa semua batasan ini pada dasarnya ditetapkan dalam rangka melindungi beberapa kelompok masyarakt seperti Kelompok Masyarakat anak-anak dan Remaja, Kelompok Masyarakat Perempuan serta Kelompok Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus, tanpa mengurangi peran dari kelompok lainnya.
R.F Winarno juga menambahkan bahwa batasan dan ketentuan dalam dunia penyiaran sudah termuat dalam P3SPS, aturan ini juga menjadi dasar dalam melakukan Pengawasan Program Siaran. Ia mengatakan bahwa dua aturan ini saling mendukung satu sama lain, Pedoman Perilaku Penyiaran berbicara tentang Ketentuan dan Batasan bagi penyelenggara penyiaran sedangkan Standar Program Siaran berbicara tentang teknis konten siaran demi terwujudnya program siaran yang berkualitas.
Terkhusus aturan siaran dalam bulan Ramadan, Charles Armando mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Siaran dibulan Ramadhan, Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang termuat dalam aturan tersebut, namun poin utamanya adalah Himbauan KPI kepada lembaga penyiaran untuk mengedepankan nilai-nilai agama serta nilai-nilai suci dibulan Ramadan dalam memproduksi Program Siaran, selain itu juga memperbanyak program siaran yang bernuansa Islami seperti dakwah, dll dengan mengundang Pemuka Agama yang kompeten dan terafiliasi oleh organisasi yang dilarang menurut hukum di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan nilai-nlai kesusilaan khususnya penggunaan busana yang tepat serta pemilihan kata dan ungkapan yang tepat agar menghindari potensi meyudutkan pihak-pihak tertentu. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh R.F Winarno, beliau mengatakan pentingnya program siaran Religi di bulan Ramadan, Ia menegaskan bahwa etika dan moral perlu dikedepankan dalam pembuatan program siaran. Pertimbangan nilai agama dan nilai kesusilaan menjadi hal yang penting dalam proses pembuatan program siaran. Oleh karenanya literasi P3SPS perlu dilakukan agar menghindari pelanggaran bisa terjadi.
Terakhir kedua narasumber dalam podcast kali ini menghimbau serta mengajak seluru masyarakat Kalimantan Barat untuk bisa bertindak kritis dalam mengkonsumsi program siaran, selain itu mampu memilih program siaran yang tepat dan sesuai umur. Terkhusus bagi orang tua, diharapkan untuk terus mendampingi anaknya dalam menonton tayangan program siaran, pastikan tayangan yang dikonsumsi oleh anak-anak sesuai dengan umurnya, jangan biarkan anak-anak bebas menonton tayangan yang tidak sesuai umurnya. (Ch-red)
0 Comments:
Post a Comment