KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday, 17 July 2023

Pemilu 2024 Wujudkan Pemimpin Hebat Melalui Siaran Sehat

Bertempat di Transera Hotel Pontianak, selasa  11 juli 2023, lembaga penyiaran televisi PON TV Pontianak menggelar rapat awal triwulan III dengan tema Mewujudkan Pemimpin Hebat Melalui Siaran Sehat 

Pada kegiatan, diisi dengan diskusi yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua KPID Kalbar, Ketua KPU Kalbar dan Ketua KI Kalbar. 
Dalam pemaparannya M.Y.I. Deddy Malik, ST selaku Ketua KPID Kalbar  mengatakan, kegiatan ini sangat relevan dengan situasi politik saat ini, di mana peran media elektronik (TV dan Radio) dalam memberikan siaran  dan character building kepada masyarakat sangat dibutuhkan dan penting.

"Melalui diskusi ini, saya berharap media elektronik dalam hal ini TV dan Radio  menjalankan fungsinya sebagai Lembaga penyiaran  untuk bisa dan wajib  memberikan siaran sehat kepada masyarakat. Kaitannya dengan Pemilu dan dalam mewujudkan Pemimpin yang Hebat, Lembaga Penyiaran melalui Siaran sehatnya, harus dapat memberikan informasi dan sosialisasi terkait Pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat akan dapat berpartisipasi dengan baik dalam politik dan hal ini akan mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik, termasuk antisipasi terhadap Hoax, Hate Speech  dan SARA.demikian  pungkasnya. 

Menurut Deddydalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga penyiaran dan kaitannya dengan Pendidikan politik bagi masyarakat, ada tiga hal yang memiliki potensi masalah dan mesti dilakukan Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasinya yaitu : Pemberitaan (Liputan, informasi dan sosialisasi), Penyiaran (Monolog, Dialog dan Jajak Pendapat) dan Iklan Kampanye
Potensi masalah yang ditimbulkan adalah : Framing (Penggiringan Opini Publik), Fake News/Hoax, Keberimbangan dan Proporsionalitas, Bloking Time/Segmen, Jajak Pendapat/Quick Count, Pemberitaan dan Penyiaran selama masa tenang, Penayangan iklan diluar jadwal dan juga kemungkinan  penayangan iklan selain yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu. 

Lembaga Penyiaran mempunyai kewajiban untuk check dan recheck untuk memastikan akurasi informasi, proporsionalitas dan keberimbangan dalam seluruh program siaran sehingga menjadi Media Pendidikan Politik yang efektif bagi masyarakat.  Termasuk juga ide untuk membuat program siaran yang dapat memunculkan/mengenalpara bakal calon legislator, dimana masyarakat bisa mengenal secara detil para Bacaleg, kualitas, visi misi, Langkah strategis dan juga mengenal serta mengetahui latar belakangnya sehingga dengan demikian akan dapat memberikan alternatif pilihan terbaik kepada masyarakat dan masyarakat dapat memilih dengan tepat siapa legislator dan juga pemimpin yang berkualitas.

Peran penting dan strategis Lembaga penyiaran dalam pemilu :

·       Berimbang dan Proporsional dalam berita, peyiaran dan iklan kampanye

·       Menjaga kondusifitas dalam masa tenang

·       Tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari “H”

·       Mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan berjenjang

·       Menjadi intrumen resolusi konflik pasca pemilihan.

Berdasarkan pasal 11 pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan pasal 71 pada SPS (Standar Program Siaran), Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan kepada kepentingan public, Adil dan Proporsional, Independen dan Netral/tidak memihak,  dilarang dibiayai oleh peserta dan tunduk pada regulasi Lembaga yang berwenang. (dm-red)


0 Comments:

Post a Comment