Dewan Pers menggelar kegiatan dengan dengan tema Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidan oleh Media di Kalimantan Barat bertempat di Golden Tulip Pontianak, rabu 20 september 2023. Pada kegiatan tersebut, menghadirkan lima narasumber diskusi, diantaranya Ketua KPID Kalbar, Komisioner KPU Kalbar dan Komisioner Bawaslu Kalbar, Dewan Pers dan AMSI Kalbar.
Lebih lanjut Deddy Malik memaparkan Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini Tanggungjawab Lembaga Penyiaran dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur dan adil adalah memberikan informasi dan sosialisasi tentang kepemiluan kepada Masyarakat, termasuk didalamnya iklan kampanye. Penyiaran mempunyai peran yang sangat besar untuk tururt memberikan pendidikan politik yang benar bagi Masyarakat. Berdasarkan informasi yang dilakukan Lembaga penyiaran, maka masyarakan akan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pemilu yang pada akhirnya menghasilkan pemilu yang bermartabat dan berkualitas.
Dari pengamatan KPI dalam Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye, ada beberapa Potensi masalah yang harus disikapi dicegah dan jadi catatan penting untuk tindak lanjutnya, yaitu :
1. Adanya Potensi Framing/Penggiringan Opini
2. Fake News atau Hoax
3. Keberimbangan dan Proporsionalitas
4. Blocking Time/Blocking Segment
5. Quick Count/Jajak Pendapat
6. Pemberitaan dan Penyiaran di masa tenang
7. Penayangan Iklan Kampanye diluar jadwal
8. Penayangan iklan selain yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu.
1. Adil dan Proporsional
Lebih lanjut Lembaga penyiaran juga turut mengawal hasil pemilu dengan memberikan informasi yang benar dalam proses perhitungan suara manual berjenjang. Dengan keterlibatab aktif lembaga penyiaran dalam menmgawal berbagai tahapan pemilu diharapkan menjadi instrument resolusi pasca pemilihan.
Sebagai regulator bidang penyiaran dan dalam kaitannya sebagai anggota Gugus Tugas Pemilu 2024, KPI telah menetapkan Buku Pedoman Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024.
1. Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu :
c. Metode Pengawasan :
KPI sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 serta P3SPS, wajib menerima serta menindaklanjuti aduan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menyiarkan informasi tentang kepemiluan.
(dm-red)
0 Comments:
Post a Comment