KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Thursday 3 October 2024

Rakornas KPI: Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat dengan Harmoni


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bersama KPID seluruh Indonesia kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024). Berbarengan dengan penyelenggaraan Rakornas ini, KPI juga menggelar acara puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-91. Adapun tema Harsiarnas tahun ini “Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat dengan Harmoni”.

Rapat Koordinasi nasional (KPI) seluruh Indonesia dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24-26 Juni 2024, bertempat di Tangerang, Banten. Rakornas diagendakan dengan seminar serta dilanjutkan Rapat Bidang serta Rapat Pleno akhir.

Dalam pembukaan Rakornas KPI dihadiri oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, beserta berbagai stake holder KPI. Salah satu isu penting yang dibahas dalam Rakornas tahun ini mengenai perlunya penyesuaian regulasi penyiaran dengan dinamika media saat ini. Terlebih saat ini, ekosistem penyiaran Indonesia terus menggeliat setelah pelaksanaan sistem siaran TV digital atau analog switch off (ASO). Selain juga kehadiran media baru membuat tantangan dihadapi media penyiaran di tanah air makin besar. 

KPI menilai kompetisi di media saat ini, baik media penyiaran dan media baru, harus dibuat adil. Keadilan perlakuan ini menyangkut seluruh aspek mulai dari usaha, pengawasan konten, hingga penindakan jika terjadi pelanggaran. Karenanya, fokus utama Rakornas KPI tahun ini akan menampung semua pemikiran dan masukan dari daerah ke dalam bentuk rekomendasi yang nantinya menjadi kerangka acuan KPI dalam bekerja ke depannya.



Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran nasional di tengah perkembangan transformasi teknologi informasi perlu penanganan yang taktis dan tepat. Hal ini diperlukan agar iklim industri yang tetap kuat dan sehat tetap terawat. Perkembangan berbagai platform digital telah membuka lembaran baru bagi dinamika informasi pada industri media massa bagi masyarakat. Lembaga penyiaran televisi dan radio tentu tetap dibutuhkan sebagai sumber informasi terpercaya, terlebih lagi dengan kompleksitas kebenaran informasi yang dihadirkan oleh medium digital. Oleh karenanya, penyiaran Indonesia harus semakin kuat eksistensinya. Tidak hanya kuat, namun penyiaran kita juga diharapkan mampu menghadirkan harmoni di antara masyarakat.

 

Rapat Koordinasi nasional (KPI) seluruh Indonesia dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24-26 Juni 2024, bertempat di Tangerang, Banten. Rakornas diagendakan dengan seminar serta dilanjutkan Rapat Bidang serta Rapat Pleno akhir.

Dalam pembukaan Rakornas KPI dihadiri oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, beserta berbagai stake holder KPI. Salah satu isu penting yang dibahas dalam Rakornas tahun ini mengenai perlunya penyesuaian regulasi penyiaran dengan dinamika media saat ini. Terlebih saat ini, ekosistem penyiaran Indonesia terus menggeliat setelah pelaksanaan sistem siaran TV digital atau analog switch off (ASO). Selain juga kehadiran media baru membuat tantangan dihadapi media penyiaran di tanah air makin besar. 

KPI menilai kompetisi di media saat ini, baik media penyiaran dan media baru, harus dibuat adil. Keadilan perlakuan ini menyangkut seluruh aspek mulai dari usaha, pengawasan konten, hingga penindakan jika terjadi pelanggaran. Karenanya, fokus utama Rakornas KPI tahun ini akan menampung semua pemikiran dan masukan dari daerah ke dalam bentuk rekomendasi yang nantinya menjadi kerangka acuan KPI dalam bekerja ke depannya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran nasional di tengah perkembangan transformasi teknologi informasi perlu penanganan yang taktis dan tepat. Hal ini diperlukan agar iklim industri yang tetap kuat dan sehat tetap terawat. Perkembangan berbagai platform digital telah membuka lembaran baru bagi dinamika informasi pada industri media massa bagi masyarakat. Lembaga penyiaran televisi dan radio tentu tetap dibutuhkan sebagai sumber informasi terpercaya, terlebih lagi dengan kompleksitas kebenaran informasi yang dihadirkan oleh medium digital. Oleh karenanya, penyiaran Indonesia harus semakin kuat eksistensinya. Tidak hanya kuat, namun penyiaran kita juga diharapkan mampu menghadirkan harmoni di antara masyarakat.

Dalam Rapat pleno akhir Rakornas KPI 2024, menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan sebagai berikut:

 

I. Bidang Pengawasan Isi Siaran

1. Kebijakan KPI untuk mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka pengawasan siaran Pilkada Serentak 2024;

2. Pengawasan konten lokal pada Lembaga Penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

 

II. Bidang Kelembagaan

1. Mendorong disahkannya Revisi Undang-Undang Penyiaran;

2. Melakukan sosialisasi terkait dengan PKPI Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia;

3. Menyusun perumusan dan implementasi kegiatan bersama KPI Pusat dan KPI Daerah;

4. Meningkatkan pola komunikasi dengan para pihak untuk penguatan kelembagaan di pusat dan di daerah.

 

Rekomendasi Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP)

1. Menindaklanjuti draft PKPI P3SPS yang telah diharmonisasi secara internal dan eksternal untuk disahkan dan diproses hingga menjadi PKPI;

2. Mengusulkan Kajian Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik terhadap Program Siaran Lembaga Penyiaran menjadi Program Kerja KPI seluruh Indonesia;

3. Menyusun Keputusan KPI Pusat yang merupakan turunan PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia;

4. Menindaklanjuti draft PKPI tentang Evaluasi Laporan Tahunan Pengembangan Program Siaran Lembaga Penyiaran untuk disahkan dan diproses hingga menjadi PKPI;

5. Menindaklanjuti draft PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran untuk disahkan dan diproses hingga menjadi PKPI.

 (red.KPID)

 

0 Comments:

Post a Comment